Bohong
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya.”(QS. Al Isra : 36).
“Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan,
sedangkan kebaikan menuntun menuju surga.
Sungguh seseorang yang membiasakan jujur niscaya dicatat di sisi Allah
sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya
dusta itu menunjukkan kepada kemunkaran, sedangkan kemunkaran itu menjerumuskan
ke neraka. Sungguh orang yang berdusta
akan selalu dicatat sebagai pendusta”(HR Bukhari Muslim).
Bohong
adalah perbuatan haram, karena membahayakan orang lain, tetapi dalam kondisi
tertentu berubah hukumnya menjadi mubah bahkan wajib. Para ulama menetapkan pembagian hukum dusta
sesuai dengan lima kategori hukum syar’i, meskipun pada dasarnya hukum
berbohong adalah haram. Adapun
pembagiannya sebagai berikut :
1.
Haram, yaitu kebohongan yang tak berguna menurut
kacamata syar’i.
2.
Makruh, yaitu dusta yang dipergunakan untuk
memperbaiki kemelut rumah tangga dan yang sejenisnya.
3.
Sunnah, yaitu seperti kebohongan yang ditempuh
untuk menakut-nakuti musuh Islam dalam suatu peperangan, seperti pemberitaan
yang berlebihan tntang jumlah tentara dan perlengkapan kaum kuslimin agar musuh
gentar.
4.
Wajib, yaitu seperti dusta yang dilakukan untuk
menyelamatkan jiwa seorang muslim atau hartanya dari kematian atau kebinasaan.
5.
Mubah misalnya yang dipergunakan untuk mendamaikan
persengketaan di tengah masyarakat.
Tetapi sebagian ulama berpendapat, semua bentuk dusta
adalah buruk dan harus dijauhi, sebab tidak sedikit ayat-ayat Al Qur’an yang
mencelanya.
Adapun
faktor pendorong terjadinya dusta adalah :
1.
Tipisnya rasa takut kepada Allah.
2.
usaha memutarbalikkan faktanya dengan berbagai
motif.
3.
mencari perhatian.
4.
tiadanya rasa tanggung jawab dan berusaha lari dari
kenyataan hidup.
5.
kebiasaan berdusta sejak kecil.
6.
merasa bangga dengan kebohongannya.
0 komentar:
Posting Komentar